TUGAS DAN KEDUDUKAN
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat UPTD PPA, merupakan lembaga layanan yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, atau membutuhkan perlindungan khusus.
UPTD PPA melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya, di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
FUNGSI DAN LAYANAN PPA
Dalam menjalankan tugasnya, UPTD PPA menyelenggarakan berbagai layanan, antara lain:
UPTD PPA dibentuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, serta Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Langkah Pembentukan UPTD PPA di Daerah
- Menyusun kajian akademis tentang urgensi pembentukan UPTD PPA
- Menyusun analisis rasio belanja pegawai
- Menyiapkan peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota
- Menentukan lokasi operasional UPTD PPA
- Menyiapkan SDM yang kompeten
- Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung
Pemerintah daerah provinsi wajib berkonsultasi secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri, sedangkan pemerintah kabupaten/kota berkonsultasi dengan Gubernur dengan melampirkan dokumen kajian akademis dan analisis belanja pegawai.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI UPTD PPA Provinsi


BAGAN STRUKTUR ORGANISASI UPTD PPA KABUPATEN/KOTA


JABATAN FUNGSIONAL
Dalam mengoperasikan UPTD PPA, diperlukan sumber daya manusia yang handal, memiliki keahlian, dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Berikut adalah daftar jabatan fungsional yang diperlukan dalam UPTD PPA:
dasar hukum
PERMEN PAN NO. PER/11/M.PA N/5/2008, 6 Mei 2008 dan Peraturan Bersama Nomor 1112/MENKES /PB/XII/2008 dan Nomor 28 Tahun 2008
pengertian
Psikolog Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis di sarana pelayanan kesehatan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
tugas pokok
Memberikan pelayanan psikologi klinik yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan bidang psikologi klinik pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.
dasar hukum
Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/03/M.PAN /1/2004, 16 Januari 2004 dan Keputusan Bersama Nomor 05/HUK/2004 dan Nomor 09 Tahun 2004, 8 Maret 2004
pengertian
Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun pada badan/organisasi sosial lainnya.
tugas pokok
Menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial.
Untuk memenuhi standar sumber daya manusia dimaksud, pemerintah daerah dapat mengadakan tenaga profesional sesuai standar biaya daerah di wilayahnya, atau mengacu pada standar biaya umum Kementerian Keuangan.
Perbedaan Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan Relawan Sosial
| Aspek | Pekerja Sosial | Tenaga Kesejahteraan Sosial | Relawan Sosial |
|---|---|---|---|
| Mandat | Lembaga pemerintah/swasta | Lembaga pemerintah/swasta | Bukan di instansi sosial pemerintah; atas kehendak sendiri |
| Pendidikan/Pelatihan | S1/D4 Pekerjaan sosial/Kesejahteraan Sosial | Bukan pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial tetapi dididik dan dilatih secara profesional | Pekerjaan sosial maupun bukan pekerjaan sosial |
| Imbalan | Dengan Imbalan | Dengan Imbalan | Dengan atau tanpa Imbalan |
| Sertifikasi | Ya | Ya | Tidak |
JABATAN PELAKSANA
Dalam mengoperasikan UPTD PPA, diperlukan sumber daya manusia yang handal, memiliki keahlian, dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Berikut adalah daftar jabatan pelaksana yang diperlukan dalam UPTD PPA:
| Aspek | Pekerja Sosial | Tenaga Kesejahteraan Sosial | Relawan Sosial |
|---|---|---|---|
| Konselor Psikologi / Hukum | Sarjana (S1) di bidang Ilmu Psikologi / Hukum | Melaksanakan kegiatan pemberian bantuan psikologi / hukum untuk mengatasi masalah yang dihadapi konseli sehingga dapat melakukan kegiatan secara normal kembali. | Sertifikasi konselor |
| Mediator | Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Hukum/ Sosial dan politik/ Sosiologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan | Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan mediasi untuk mencapai penyelesaian atau solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berselisih sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. | Sertifikasi Mediator (Mahkamah Agung, Pusat Mediasi Nasional –PMN- dan Indonesian Institute for Conflict Transformation –IICT) |
| Pengadministrasi Umum | SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang manajemen perkantoran/ administrasi perkantoran/ tata perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan. | Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen Administrasi. | |
| Pengemudi | SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan. | Melakukan pelayanan transportasi yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas. | Lisensi Mengemudi. |
| Petugas Keamanan | SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan. | Melakukan kegiatan yang meliputi pengamanan dan penertiban. | |
| Penjaga Asrama | SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan. | Melakukan kegiatan pelayanan, pengoperasian dan pemeriksaan di bidang penjagaan asrama. |
PETA SEBARAN UPTD PPA DI INDONESIA
Setiap titik pada peta menunjukkan provinsi di Indonesia. Hijau berarti sudah terbentuk UPTD PPA, sedangkan merah berarti belum terbentuk.
Untuk memenuhi standar sumber daya manusia dimaksud, pemerintah daerah dapat mengadakan tenaga profesional sesuai standar biaya daerah di wilayahnya, atau mengacu pada standar biaya umum Kementerian Keuangan.